Padang Pariaman — Guna menjaga situasi kamtibmas yang kondusif, Pada Senin, 18 September 2023, sekitar pukul 08.00 WIB, di Korong Kampung Tangah Nagari Sikabu, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, dilaksanakan eksekusi tanah dalam perkara perdata Nomor 34/PDT.G/2019/PN.PMN.
Sekitar pukul 11.00 WIB, personil gabungan Polres Padang Pariaman tiba di lokasi dengan dipimpin oleh Kabagops Polres Padang Pariaman, Kompol Muzhendra, S.H., M.H. Adapun yang mendampingi dalam eksekusi ini antara lain Kasat Binmas Polres Padang Pariaman, AKP. Zamzami, Kasat Intelkam Polres Padang Pariaman, Iptu Yudison, S.H., M.H., Kasat Samapta Polres Padang Pariaman, Iptu Syahbuddin, S.H, Kapolsek Lubuk Alung, Iptu Arviyandri, dan sejumlah perwira lainnya, serta total 120 personel gabungan Polres Padang Pariaman.
Pembacaan putusan/eksekusi objek tanah perkara perdata berlangsung sekitar pukul 11.20 WIB dengan dipimpin oleh Panitera Pengadilan Pariaman, Nurmaidarlis, S.H. dan Juru Sita Pengadilan Negeri Pariaman, Syahril, S.H. Acara dihadiri oleh berbagai pihak terkait termasuk pengacara pemohon eksekusi, wali nagari, dan pihak termohon eksekusi.
Namun, saat eksekusi berlangsung, pihak termohon melakukan penolakan terhadap pembacaan putusan/eksekusi, yang akhirnya diamankan oleh personel Polres Padang Pariaman. Sekitar pukul 11.50 WIB, pihak termohon mengosongkan rumah objek eksekusi.
Setelahnya, sekitar pukul 12.00 WIB, dilakukan perobohan rumah objek eksekusi dengan menggunakan 1 unit alat berat ekskavator serta pembersihan lahan objek eksekusi. Saat perobohan, terjadi penghadangan dari pihak tergolong, namun dapat diatasi dan diamankan oleh personel gabungan Polres Padang Pariaman.
Pukul 13.00 WIB, dilakukan pemasangan papan putusan Pengadilan Negeri Pariaman dan pemasangan patok tanah yang dinyatakan oleh pemohon eksekusi sebagai hak dan miliknya. Kegiatan selesai sekitar pukul 14.00 WIB, dan pihak pemohon serta termohon membubarkan diri. Selama kegiatan berlangsung, situasi dalam keadaan aman dan terkendali.
Be First to Comment