Press "Enter" to skip to content

Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur Ditangkap Satreskrim Polres Padang Pariaman

Padang Pariaman — Team opsnal Sat Reskrim bersama Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Padang Pariaman melakukan penangkapan terhadap tersangka dalam perkara tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur pada Hari Minggu 27 Agustus 2023 sekitar pukul 00.45 WIB berlokasi disebuah rumah Korong Pauah Nagari Katapiang Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman.

Penangkapan terhadap tersangka dugaan Tindak Pidana Persetubuhan Anak dibawah Umur dalam, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/87/VIII/SPK/Polres Padang Pariaman/Polda Sumbar tanggal 22 Agustus 2023, atas nama tersangka Riv 24 tahun.

Pada saat diamankan, pelaku Riv melakukan perlawanan dan tim berhasil meringkus pelaku dan mengakui perbuatannya telah melakukan persetubuhan terhadap korban An. Zel (15tahun) Disebuah rumah Korong Pauah Nagari Katapiang Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman.

selanjutnya tersangka dibawa ke polres Padang Pariaman guna pemeriksa lebih lanjut.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.