Lubuk Alung — Tim Jatanras Satreskim Polres Padang Pariaman berhasil menangkap pelaku pembunuhan AP (18) yang berlokasi di Korong Gamaran Nagari Salibutan Kec. Lubuk Alung Kab. Padang Pariaman Rabu, (23/02/2023).
Korban AP (18) ditemukan tewas dengan luka tusukan serta pukulan benda tumpul dan tergeletak di selokan lokasi kejadian.
Ya benar kita sudah berhasil menangkap pelaku pembunuhan tersebut berinisial GAP (18), kata Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman AKP Agustinus Pigay SIK, Kamis 24/02
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku pembunuhan GAP (18) ternyata dia tidak hanya sendirian melainkan bersama teman teman nya berjumlah 5 Orang yang dikemudian juga berhasil di tangkap oleh tim Jatanras Polres Padang Pariaman bekerja sama dengan Ditreskrimum Polda Riau di Pekanbaru dan di bawa ke Mapolres Padang Pariaman untum pemeriksaan lebih lanjut, ungkap AKP Pigay.
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman AKP Agustinus Pigai mengatakan kejadian berawal pada hari selasa tgl 21 Februari 2023 sekira pukul 03.30 Wib pada saat pelaku GAP (18) berada di pesta (orgen) bersama temannya dan mendapat kabar bahwa pelaku GAP mendapat tantangan oleh kelompok lain (korban) yang berada dalam pesta tersebut.
Setelah keluar dari tempat pesta sempat terjadi kontak fisik antara teman korban AP (18) dengan pelaku GAP dan seterusnya korban bersama teman nya berusaha kabur menggunakan sepeda motor, kata AKP Pigai.
Sebelum korban menaiki motor, pelaku berhasil menarik kerah baju belakang korban dan dikarnakan korban memberontak korban pun berhasil kabur dan bersembunyi di semak semak sekitar.
Pelaku GAP bersama kelompok nya yakni RH (18), RS (17), MFR (16), FA (16), GP (15) dan saudara N (masih DPO) mencari korban dan menemukan nya di selokan yang berada di pinggir sungai.
Setelah mengetahui keberadaan korban para pelaku pun memukul dengan benda tumpul dan menusuk korban dengan sebilah pisau lipat bertangkai besi.
Dengan kejadian tersebut korban pun meninggal dunia akibat luka dari benda tumpul dan ditusuk memakai pisau lipat.
Barang bukti pun sudah kita amankan diantaranya satu (1) buah pisau lipat, satu (1) unit Hp, baju kaos, celana levis, ikat pinggang, dan satu (1) buah cincin milik korban, ungkap Akp Pigai.
Ke enam (6) pelaku sudah berada di tahanan Mapolres Padang Pariaman dan masih ada 1 orang lagi berinisial N yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Ancaman untuk para pelaku yakni dikenakan pasal 170 ayat (3) KUHPidana atau Pasal 354 ayat (2) Subs Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 55 KUHAPidana dengan ancaman hukuman dua belas (12) tahun kurungan, tutup Akp Pigai
Be First to Comment