Padang Pariaman — Sengketa atas kepemilikan tanah dan bangunan yang terletak diKorong Sicincin Nagari Sicincin Kec. 2×11 Enam Lingkung Kab. Padang Pariaman telah mendapatkan keputusan Hukum yang tetap (inkracht van gewijsde). Selanjutnya petugas dari Pengadilan Negeri (PN) Pariaman sesuai dengan putusan melakukan proses eksekusi atas obyek sengketa dimaksud.
Atas permintaan ketua PN Pariaman, Polres Padang Pariaman melakukan pengamanan proses eksekusi yang dilaksanakan Kamis (5/1/2023) pagi.
Dari kekuatan pengamanan yang diturunkan Polres Padang Pariaman, terdapat Tim Negosiator dari Polwan Polres Padang Pariaman. Tim Negosiator merupakan kekuatan inti dari pengamanan yang dilakukan dengan humanis oleh Polres Padang Pariaman atas proses eksekusi yang dilakukan oleh juru sita PN Pariaman.
Kapolres Padang Pariaman AKBP M. Qori Oktohandoko, SH. SiK., MH melalui Kabagops Polres Padang Pariaman Kompol Muzhendra, S.H., M.H. mengatakan, pelaksanaan pengamanan dilaksanakan oleh Polres Padang Pariaman Terkait dengan jalannya eksekusi, Kabagops menjelaskan bahwa proses eksekusi berjalan aman dan lancar.
“Atas kerjasama yang baik dari semua pihak prosesnya berjalan lancar dan aman.” pungkasnya.
Kegiatan pembacaan putusan eksekusi tersebut dilaksanakan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Pariaman dibawah pimpinan Syahril,S.H, beserta anggota.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh :
1. Kabagops Polres Padang Pariaman Kompol Muzhendra, S.H., M.H.
2. Kabaglog Polres Padang Pariaman Kompol Yuhendri, S.H.
3. Kasat Intelkam Polres Padang Pariaman Iptu Nirdes Ali, S.H
4. Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman AKP. Agustinus Pigai, S.I.K
5. Kasat Samapta Polres Padang Pariaman IPTU. Syahbuddin
6. Kasat Binmas Polres Padang Pariaman AKP. Zamzami.
7. Kapolsek 2 x 11 Enam Lingkung IPTU. Feri Yuzaldi.
8. Kapolsek Lubuk Alung Iptu Arvi.
9. Perwira dan Bintara Personil Polres dan Polsek sejajaran Polres Padang Pariaman.
10. Perwakilan Pemohon
11. Pengacara Pemohon
12. Wali Nagari Sicincin Febriwendi, S.Pt., M.Si.
Setelah pembacaan putusan eksekusi dilanjutkan dengan pemasangan patok tanah yang dinyatakan oleh Pemohon eksekusi sebagai hak dan miliknya.
Rangkaian kegiatan pembacaan putusan/eksekusi perkara perdata selesai sekira pukul 11.55 wib dengan dilakukan pengamanan oleh Polres Padang Pariaman dibawah pimpinan Kabagops Polres Padang Pariaman Kompol Muzhendra, S.H., M.H., situasi dalam keadaan aman dan tertib.
Be First to Comment