Padang Pariaman — SPKT merupakan salah satu Tugas Pokok Polri, yang mana SPKT merupakan salah satu dari fungsi pelayanan Polri kepada masyarakat, berupa menerima laporan/pengaduan, kepada masyarakat.
Kapolres Padang Pariaman AKBP Mohammad Qori Oktohandoko., SH., SIK., MH melalui KASPKT IPTU Desri Koto menyampaikan bahwa pelayanan secara terus menerus akan meningkatkan pelayanan publik yang mudah, humanis, cepat dan profesional dan tidak mempersulit masyarakat dalam hal melakukan pelaporan ataupun sekedar menanyakan suatu informasi, tujuan utama bagi anggota Polri yang bertugas di tempat pelayanan di SPKT Polres Padang Pariaman melayani masyarakat secara profesional dan transparan sehingga masyarakat yang di layani merasa puas dengan adanya pelayanan dari Kepolisian.
Dalam memberikan pelayanan berupa penerimaan Laporan kehilangan Barang/Surat-surat berharga dilaksanakan secara humanis dengan memberikan salam 3 S dan dilaksanakan sudah sesuai dengan protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19.
Dalam memberikan pelayanan, Personil SPKT Unit I tidak memungut biaya (gratis), sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga masyarakat dalam melaporkan segala bentuk kejadian baik yang dialami, diketahui sendiri, dengan merasa tidak terbebani dan merasa puas dengan pelayanan Polri, khususnya pelayanan SPKT sesuai dengan harapan/keinginan masyarakat.
Selama memberikan pelayanan berupa penerimaan laporan kehilangan Barang / Surat-surat berharga berjalan dengan aman dan terkendali. Tutup IPTU Desri Koto
Be First to Comment