Padang Pariaman — Guna terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Nagari binaannya, Bhabinkamtibmas Polsek VII Koto Sungai Sarik, Polres Padang Pariaman, Polda Sumatera Barat (Sumbar) Aipda M. Yamin memberikan bimbingan dan penyuluhan kamtibmas pada warga, pada Selasa siang 24 Agustus 2022, di Nagari KKS, yang sedang berada di warung kopi.
Kata Kapolsek VII Koto Sungai Sarik AKP Emel kepada warga tersebut Aipda M. Yamin mengimbau agar tidak menjadikan warung sebagai ajang atau tempat untuk berjudi, baik itu judi togel, kartu, taruhan bola, sambung ayam maupun jenis perjudian lainya.
Selain karena dapat meresahkan masyarakat, kata Emel, Bhabinkamtibmas Aipda M. Yamin juga mengingatkan bahwa perjudian tersebut merupakan tindak pidana, sesuai pasal 303 KUHP yang pelakunya dapat di pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.
“Oleh karena itu, pada kesempatan tersebut Aipda M. Yamin mengingatkan, sedapat mungkin warga menghindari kegiatan perjudian tersebut. Karena tidak ada orang yang menjadi kaya karena bermain judi, malah dapat di pastikan ekonomi maupun keluarganya yang akan berantakan karena judi,” kata Emel mengulang imbauan yang disampikan Bhabinkamtibmas Aipda M. Yamin pada warga.
Selain itu, kata Emel, warga juga diingatkan bahwa perjudian online menggunakan media internet yang marak saat ini, juga merupakan tindakan kejahatan yang dilarang baik dari segi yuridis maupun non yuridis. Dimana perbuatan judi ini dianggap sebagai kejahatan karena melanggar norma sosial, agama di dalam masyrarakat. Tutup Aipda M. Yamin
Be First to Comment