Padang Pariaman — Dewasa ini kenakalan remaja yang sedang hangat dibicarakan baik dari segi faktor penyebab dan cara penanggulangannya yakni balapan liar sepeda motor. Balapan liar adalah kegiatan beradu cepat kendaraan, baik sepeda motor maupun mobil, yang dilakukan di atas lintasan umum. Artinya kegiatan ini sama sekali tidak digelar di lintasan balap resmi, melainkan di jalan raya.
Biasanya kegiatan ini dilakukan pada tengah malam sampai menjelang pagi saat suasana jalan raya sudah mulai lenggang.
Untuk mengantisipasi remaja di wilayah hukum Polsek VII Koto Sungai Sarik, Polres Padang Pariaman, Polda Sumatera Barat (Sumbar), Kapolsek Akp Emel memerintahkan para Bhabinkamtibmas untuk melakukan sosialisasi tentang bahaya balapan liar dan bertentangan dengan hukum.
Seperti yang dilakukan Bhabinkamtibmas Nagari Tandikat, Aipda Yan Hendri Putra pada Jum’at siang 26 Agustus 2022, melakukan kegiatan silaturahmi bersama tokoh masyarakat Nagari Binaan, membahas tentang kenakalan remaja yang sering melakukan balap balap liar.
Kata Kapolsek VII Koto Sungai Sarik Akp Emel saat melaksanakan kegiatan Bhabinkamtibmas mengajak masyarakat agar memantau kegiatan kegiatan yang dilaksanakan anak-anak pelajar waktu di malam hari.
Saat itu kata Emel menambahkan, Bhabinkamtibmas secara tegas dinyatakan dalam Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, yaitu sanksi pidana berupa pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak tiga juta rupiah.
Be First to Comment