Lubuk Alung — Polri sebagai aparat penegak hukum, pemelihara keamananan dan ketertiban masyarakat sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat dituntut mampu bekerja secara profesional dalam pelaksanaan tugasnya.
Oleh sebab itu, berbagai pola kerja, paradigma maupun tatanan kemampuan Polri harus disesuaikan dengan berbagai tuntutan kehidupan dalam era reformasi ini, seperti melakukan penegakan hukum, memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat dengan mengutamakan tahap pencegahan.
Salah satunya memberikan penerangan pada masyarakat agar terbentuknya masyarakat yang memiliki kewaspadaan terhadap gangguan kamtibmas, kesadaran akan pentingnya keamanan dan ketertiban dalam masyarakat, dan kesadaran akan hukum.
Seperti yang dilakukan Aipda Riki Candra, Bhabinkamtibmas Nagari Pasie Laweh, pada hari Selasa siang 16 Agustus 2022, di Korong Padang Galapuang Nagari Pasie Laweh Kec. Lubuk Alung Kab. Padang Pariaman.
Kata Kapolsek Lubuk Alung, Polres Padang Pariaman, Polda Sumatera Barat (Sumbar) Iptu Nanang Saputra SH, saat itu Aipda Riki Candra melaksanakan kegiatan tiada hari tanpa silautahmi (THTS) atau door to door sytem dengan masyarakat dan pemuda di Korong Padang Galapuang Nag Pasie Laweh Kec. Lubuk Alung Kab. Padang Pariaman.
Saat itu Aipda Riki Candra juga mengingatkan masyarakat agar mengibarkan bendera merah putih di depan rumah masing-masing dalam rangka menyambut HUT RI ke- 77 tahun 2022.
Be First to Comment