Lubuk Alung — Seperti diketahui, seorang Bhabinkamtibmas memiliki fungsi diantaranya ; memelihara hubungan silaturahmi/persaudaraan, membimbing dan menyuluh di bidang hukum dan Kamtibmas untuk meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat, Bhabinkamtibmas Polsek Lubuk Alung, Polres Padang Pariaman, Polda Sumatera Barat (Sumbar)nagari lubuk Alung Aipda Syahrizal.S memberikan penyuluhan pada masyarakat di korong Kabun kopi nagari lubuk Alung Kec. Lubuk Alung Kab. Padang Pariaman. pada Sabtu siang 20 Agustus 2022.
Kapolsek Lubuk Alung Seperti, Iptu Nanang Saputra SH, saat itu Bhabinkamtibmas memberikan imbauan kepada masyarakat supaya bepergian agar mematuhi aturan lalu lintas seperti membawa surat kelengkapan kenderaan dan memakai helm standar.
“Bhabinkamtibmas juga mengatakan bahwa masalah ketertiban berlalu lintas di jalan raya menjadi tanggung jawab bersama, bukan hanya pihak kepolisian tetapi seluruh pengguna jalan. Seluruh pengguna jalan memiliki kewajiban untuk mentaati peratuan berlalu lintas,” ujar Syahrizal.S
Dikatakannya, dengan tertib berlalulintas, setidaknya mengurangi tingginya angka kecelakaan di jalan raya.
Pada kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas juga menyampaikan pesan² Kamtibmas kepada Masyarakat tentang penerapan protokol kesehatan disetiap kegiatan atau aktivitas sehari-hari untuk antisipasi penyebaran Covid- 19 dimasa Adaptasi Kebiasaan Baru dengan cara memakai masker keluar rumah, sering cuci tangan dengan sabun atau memakai hand sanitizer dan jaga jarak.
Be First to Comment