Batang Anai — Untuk mencegah penyebaran covid19 polsek batang anai himbauan prokes terhadap masyarakat yang sedang melaksanakan ibadah kebaktian mingguan di gereja yang ada di wilayah hukum Polsek Batang Anai Polres Padang Pariaman. minggu (9/05/22)
Giat ibadah kebaktian mingguan di Gereja wilayah hukum Polsek batang anai Kec. Batang Anai Kab. Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat tersebut dimulai pukul 10.00 WiB
Adapun gereja yang berada di wilayah Polsek Batang Anai yaitu Gereja Kristus Bangkit Korong Tj. Basung II Nagari Sei. Buluh Barat, dan Gereja BNKP (Protestan) Korong Tanjung Basung II Nagari Sungai Buluah Barat Kec. Batang Anai Kab. Padang Pariaman.
Sebelum dimulainya kegiatan kebaktian, Personel bhabinkamtibmas Polsek Batang Anai Aiptu Muslim melaksanakan langkah antisipasi penyebaran covid 19 terlebih dahulu yang harus dilakukan sebelum mengamankan giat kebaktian gereja selain itu petugas juga menghimbau kepada jemaat gereja yang hadir dalam kegiatan ibadah wajib menerapkan protokol kesehatan covid 19 diantaranya menggunakan masker, sebelum masuk gereja cuci tangan, jaga jarak aman ketika melaksanakan ibadah.
Kegiatan himbauan ini rutin dilaksanakan untuk mencegah terjadinya penyebaran virus covid19 di gereja.” ucap Aiptu Muslim
Be First to Comment