Lubuk Alung — Tim Jatanras Polres Padang Pariaman berhasil menangkap pelaku persetubuhan di bawah umur (cabul) Rabu (20/04/2022) sekira pukul 15.00 Wib.
Kejadian tersebut berawal dari Laporan Polisi Polres Padang Pariaman tentang persetubuhan dibawah umur kemudian Tim melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
Kapolres Padang Pariaman melalui Kasat reskrim Polres Padang Pariaman Akp Agustinus Pigay SIK mengatakan Berdasarkan hasil penyelidikan tim jatanras terhendus keberadaan pelaku di rumah orang tuanya dikorong Singguliang Nagari Lubuk Alung Kecamatan Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman.
“pada hari Rabu tanggal 20 April 2022 sekira pukul 14.30 wib tim berangkat menuju keberadaan pelaku, sekira pukul 15.00 Wib Tim berhasil pelaku a.n RH pangilan D berusia 21 tahun warga Korong Singguliang Nagari Lubuk Alung Kecamatan Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman,” ujar Akp Pigay.
Pada saat diamankan pelaku koperatif dan tidak melakukan perlawanan namun ada sedikit perlawanan dari pihak keluarganya. Setelah dijelaskan oleh tim akhirnya pihak keluarga pun paham dan mengikuti proses hukum yang berlaku.
“Selanjutnya Tim mengamankan pelaku beserta barangbukti ke Mapolres Polres Padang Pariaman guna proses hukum lebih lanjut,” tutup Akp Pigay.
Be First to Comment