Press "Enter" to skip to content

Polsek V Koto Kampung Dalam ringkus Pemain Judi jenis Togel Online

Pariaman-– Seorang warga Korong Bayur Nagari Campago Barat Kec. V Koto Kampung Dalam Kab. Padang Pariaman, yang diduga melakukan tindak pidana judi jenis togel online, ditangkap petugas Opsnal Unti Reskrim Polsek V Koto Kampung Dalam Polres Pariaman Kota, Sabtu (16/4/2022). sekira pukul 22.15 WIB

Petugas Berhasil menangkap tersangka Nafirman Pgl Firman, 48 Tahun, Mandailiang/Minang, Petani/Pekebun, Korong Bayur Nagari Campago Barat Kec. V Koto Kampung kab. Padang Pariaman di sebuah Warung di Korong Bayur Nagari Campago Barat Kec. V Koto Kampung. Dari tangan tersangka N (48), petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone Android merk Redmi, Uang sebesar Rp.378.000,- tiga ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) dengan rincian sbb uang pecahan Rp.100.000,- sebanyak 3 lembar;, uang pecahan Rp.50.000,- sebanyak 1 lembar;, uang pecahan Rp.20.000,- sebanyak 1 lembar;, uang pecahan Rp.5.000,- sebanyak 1 lembar;, uang pecahan Rp.2.000,- sebanyak 1 lembar;, uang pecahan Rp.1.000,- sebanyak 1 lembar.uang, Penangkapan Tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek V Koto Kampung dalam Polres Pariaman Kota IPDA Edi Saputra., SH bersama anggota.

Kapolres Pariaman Kota AKBP. ABD. AZIZ, S.I.K, didampingi Kasat Reskrim Polres Pariaman Kota AKP MUHAMMAD ARVI, S.H. dan Kapolsek V Koto Kampung dalam IPTU JAFRI mengungkapkan, Kejadian berawal ketika Tim Gabungan Polsek Kampung Dalam mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya perminan judi jenis togel online dalam Handphone yang berada dalam Warung Sdr. Rinto yang bertempat Korong Bayur Nagari Campago Barat Kec. V Koto Kampung Dalam, mendapat informasi dari masyarakat Tim Gabungan Polsek Kampung Dalam melakukan pengecekan terhadap Warung Sdr Rinto tersebut sesampai di Warung tersebut tim gabungan dipimpin Kanit Reskrim Polsek V Koto Kampung dalam Polres Pariaman Kota IPDA Edi Saputra., SH mendapati seorang laki-laki sedang melakukan permainan judi jenis togel online yang berada dalam handphone..“ Petugas langsung menangkap tersangka dan membawanya ke Mapolsek V Koto Kampung dalam, termasuk sejumlah barang bukti, guna diproses lebih lanjut,”” kata Iptu Jafri.

Kapolres Pariaman Kota AKBP. ABD. AZIZ, S.I.K menyampaikan kepada tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan diatas lima tuahun.
“ Saya ucapkan terimakasih kepada jajaran Reskrim Polres Pariaman Kota khususnya Unit Reskrim Polsek V Koto Kampung Dalam yang telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pemain judi judi jenis togel online diwilkumnya. ucap kapolres

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.