Press "Enter" to skip to content

Wanita Pengedar Sabu di Ringkus Satresnarkoba Polres Padang Pariaman

Parit Malintang —– Satresnarkoba Polres Padang Pariaman telah berhasil menangkap seorang Wanita diduga pengedar sabu yang berinisial TA di Sebuah rumah Korong Kalamuntuang Nagari Tapakis Kec. Ulakan Tapakis Kab. Padang Pariaman. Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasatnarkoba Polres Padang Pariaman AKP AHMAD RAMADHAN, S.H. MH beserta anggota Aipda Toni Aprisah, Aipda Rusmaldy Antoni, Bripka Gema Putra, Briptu Muhammad Aykhal dan Briptu Asri Widya Purnama N. Sabtu (9/4/2022) sekira pukul 13.20 Wib

“Dari tangan tersangka polisi mengamankan 11 (sebelas) paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik klip warna bening, 1 (satu) buah dompet rajut warna hijau, 1 (satu) buah sedotan kecil yang sudah diruncingkan dan 1 (satu) unit Handohone merk Samsung warna hitam., ujar Kapolres Padang Pariaman AKBP MOHAMMAD QORI OKTOHANDOKO, SH, SIK MH melalui Kasihumas Polres Padang Pariaman AKP EMEL.
Kapolres Padang Pariaman AKBP MOHAMMAD QORI OKTOHANDOKO, SH, SIK MH melalui Kasihumas Polres Padang Pariaman AKP EMEL mengatakan yang bersangkutan diringkus di Sebuah rumah Korong Kalamuntuang Nagari Tapakis Kec. Ulakan Tapakis Kab. Padang Pariaman. berdasarkan informasi yang diberikan masyarakat.
Emel menambahkan Berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di Korong Kalamuntuang Nagari Tapakis Kec. Ulakan Tapakis Kab. Padang Pariaman sering dijadikan tempat melakukan transaksi narkotika.
Berdasarkan informasi tersebut tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padang Pariaman melakukan penyelidikan dan Pada hari Sabtu tanggal 9 April 2022 sekira pukul 13.20 Wib tim Opsnal mengamankan 1 (satu) orang perempuan yang bernama Titi Anggraini Pgl Yani Titi Anggraini, 42 tahun, Sikumbang (Minang), Ibu Rumah Tangga, Korong Kalamuntuang Nagari Tapakis Kec. Ulakan Tapakis Kab. Padang Pariaman. di pinggir jalan yang tidak jauh dari rumahnya di Korong Kalamuntuang Nagari Tapakis Kec. Ulakan Tapakis Kab. Padang Pariaman. Kemudian saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dan juga tempat disekitar keberadaan pelaku dengan disaksikan oleh beberapa saksi, ditemukan 1 (satu) buah dompet rajut warna hijau yang terletak diatas tanah dekat pelaku TITI ANGGRAINI Pgl Yani pertama kali diamankan, yang mana pada saat dompet tersebut dibuka, ternyata ditemukan isinya berupa 11 (sebelas) paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dan 1 (satu) buah sedotan warna bening yang sudah diruncingkan, selain itu petugas juga mengamankan 1 (satu) unit Handohone merk Samsung warna hitam milik pelaku yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika tersebut..
Selanjutnya, tersangka TA berikut barang bukti dibawa ke kantor Polres Padang Pariaman untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. “Untuk hukuman pelaku di ancam dalam pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun tahun 2009 tambah Emel.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.