Press "Enter" to skip to content

Satresnarkoba Polres Padang Pariaman Ringkus Pengedar Ganja

Parit Malintang —–Tim Galang Basi Satresnarkoba Polres Padang Pariaman telah berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja yang berinisial NA di sebuah rumah di Korong Talao Mundam Nagari Ketaping Kec. Batang Anai Kab. Padang Pariaman. Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasatnarkoba Polres Padang Pariaman AKP AHMAD RAMADHAN, S.H. MH Rabu (13/4/2022)

“Dari tangan tersangka polisi mengamankan 1 (satu) bungkus yg diduga Narkotika Jenis Ganja yg dibungkus dengan kantong kresek warna hitam dgn berat lebih kurang 2 (dua) Kg.dan 1 (satu) bungkus diduga Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan Plastik merek TOP JAGO., ujar Kapolres Padang Pariaman AKBP MOHAMMAD QORI OKTOHANDOKO, SH, SIK MH melalui Kasihumas Polres Padang Pariaman AKP EMEL.
Kapolres Padang Pariaman AKBP MOHAMMAD QORI OKTOHANDOKO, SH, SIK MH melalui Kasihumas Polres Padang Pariaman AKP EMEL mengatakan yang bersangkutan diringkus di Sebuah rumah di Korong Talao Mundan Nagari Ketaping Kec. Batang Anai Kab. Padang Pariaman berdasarkan informasi yang diberikan masyarakat.
Emel menambahkan Berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa sering terjadinya transaksi dan penyalahgunaan narkotika di Korong Talao Mundam Nagari Ketaping Kec. Batang Anai Kab. Padang Pariaman. Berdasarkan informasi tersebut tim opsnal Satresnarkoba Polres Padang Pariaman melakukan penyelidikan dan Pada hari Rabu tanggal 13 April 2022 sekira pukul 17.00 Wib, tim opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan 1 (satu) Orang laki-laki yang mengaku bernama NANDA AFRIANTO Pgl NANDA, 41 tahun, Tanjung (Minang), Pekerjaan : Wiraswasta, Perumnas Palapa Saiyo Nagari Sungai Buluah Selatan Kec. Batang Anai Kab. Padang Pariaman yang bertempat di sebuah rumah di Korong Talao Mundam Nagari Ketaping Kec. Batang Anai Kab. Padang Pariaman. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Sdr. NANDA AFRIANTO dan ditemukan 1 (satu) bungkus diduga narkotika jenis Ganja yg dibungkus dengan kantong kresek warna hitam, 1(satu) bungkus diduga narkotika jenis Ganja yg dibungkus dgn Plastik merek TOP JAGO yg tergantung didalam kamar rumah tersebut.
Selanjutnya, tersangka NA berikut barang bukti dibawa ke kantor Polres Padang Pariaman untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. “Untuk hukuman pelaku di ancam dalam pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU No. 35 tahun tahun 2009 tambah Emel.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.