Press "Enter" to skip to content

Lagi, Tim Gagak Hitam Polres Padang Pariaman berhasil meringkus pelaku pengeroyokan hingga tewas

PADANG PARIAMAN – Setelah sempat buron alias melarikan diri selama hampir empat bulan, akhir nya salah satu pelaku pengeroyokan korban tewan akibat teriakan maling di ringkus oleh tim gagak hitam polres padang pariaman.

Kejadian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 15 Maret 2021 sekitar pukul 05.00 WIB, dimana datannya seorang Perempuan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Polsek 2 X 11 Enam Lingkung melaporkan telah terjadi dugaan Tindak Pidana Penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama yang terjadi pada hari minggu tanggal 14 Maret 2021 sekira pukul 21.15 Wib bertempat di Simpang padang korong pasa karambiak Nagari guguak Kec. 2×11 Kayu tanam Kab. Padang Pariaman
dengan Laporan Polisi No : LP/22/III/2021/Polsek 2X11 Enam Lingkung, tanggal 15 Maret 2021.

Kejadian pengeroyokan itu terjadi pada hari Minggu Tanggal 14 Maret 2021 sekira pukul 21.15 Wib. Bertempat di Simpang Padang Korong Pasa Karambia Nagari Guguak Kec. 2X11 Enam Lingkung Kabupaten Padang Pariaman, dan para pelaku di kenakan pasal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1),(2) ke-1, ke-2, ke-3 KUH Pidana.

Pengejaran pelaku pun dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, S.I.K berserta Tim Gagak Hitam

Kronologis kejadian nya sendiri adalah bahwa korban melaporkan telah dia aniaya yang dilakukan secara bersama-sama oleh para pelaku yang terjadi pada hari minggu tanggal 14 Maret 2021 sekira pukul 21.15 Wib bertempat di Simpang padang korong pasa karambiak Nagari guguak Kec. 2×11 Kayu tanam Kab. Padang Pariaman.

Berdasarkan keterangan Pelapor yang di dapati dari korban  yakni sdr.Mohammad Syahri sewaktu dalam perjalanan dari Padang menuju arah Bukitinggi, mobil Toyota Avanza wama putih Nopol BA 1148 LH yang di kendarai oleh korban sdr.Riki Ari Nofrizal menyenggol sepeda motor yang mana TKP tidak teringat lagi oleh korban, sesampai di jembatan Titian Panjang Korong Titian Panjang Nagari Kayu Tanam Kec.2X11 Kayu Tanam Kab.Padang Pariaman, mobil tersebut di teriaki Maling oleh masyarakat mendengar hal tersebut korban melarikan diri, sesampai di Simpang Padang Korong Pasa Karambie Nagari Guguak Kec.2X11 Kayu Tanam mobil tersebut berhasil dihentikan oleh warga dan kedua korban di hakimi oleh massa yang mengakibatkan kedua korban mengalami luka lebam dan robek pada bagian wajah dan kepala.

Atas kejadian tersebut Korban a.n Riki Ari Novorizal meninggal dunia di RSUP M.Djamil Padang sedangkan korban an. Mohammad Syahri dalam perawatan intensif di RSUD Parit Malintang dan kemudian korban lain nya melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polsek 2 X 11 Enam Lingkung untuk meminta bantuan dan perlindungan serta proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan pengembangan oleh Tim Gagak hitam setelah diketahui identitas pelaku, terhendus keberadaan pelaku awalnya di Kota Padang, kemudian bergeser ke Kabupaten Pesisir Selatan dan pada hari Selasa tanggal 06 Juli 2021 sekira pukul 15.00 wib tim berangkat dari Mapolres menuju keberadaan Pelaku Sekira Pukul 17.00 wib tim sampai ditempat keberadaan Pelaku, dan pada saat di surve oleh tim pelaku tidak tembus pandang, Kemudian tim membagi tugas dan Hunting(patroli) diseputaran keberadaan pelaku. Sekira pukul 03.00 wib tim berhasil meringkus tersangka di Pertamina Kambang Kecamatan Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan salah satu pelaku dengan inisial As.

Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman AKP Ardiansyah Rolindo Saputra SIK MH mengungkapkan Pada saat diamanankan tersangka ini sempat melakukan perlawanan dan melarikan diri dari kejaran petugas, tapi tim gagak hitam tetap berhasil meringkus pelaku ini dan tersangka akhirnya mengakui Perbuatannya dimana  mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Selanjutnya tim mengamankan Pelaku ke mapolres Padang Pariaman guna proses hukum lebih lanjut.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.