Parit Malintang – Tim Gagak Hitam Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan gabungan dari Kepolisian Resor (Polres) Padang Pariaman membekuk sebanyak 11 orang yang diduga pemalak di kompleks Industri.
Mereka ditangkap pada Selasa (15/6/2021) sore di kawasan Sungai Buluh Utara dan Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman.
Jadi mereka memaksa dan mengancam kendaraan yang melintas di kompleks industri di Padang Pariaman ini untuk membeli dagangan mereka, kata Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Padang Pariaman, Kompol Armijon, Selasa (15/6/2021).
Jika ingin membeli dagangan mereka, maka para pengendara tersebut akan menerima akibat dari para pemalak, seperti diancam.
“Modus yang mereka lakukan ini menjual air mineral atau meminta uang ketika melintasi kawasan tertentu di Padang Pariaman ini,” katanya.
Armijon mengatakan, aksi penindakan yang dilakukan tak ketinggalan sering dilaporkan masyarakat, juga sebagai bentuk perintah dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas segala bentuk tindakan premanisme.
“Saat ini mereka sudah kami tahan beserta barang bukti (BB)-nya,” katanya.
Barang bukti yang disita petugas di antaranya, 23 botol air mineral dan total uang tunai sebesar Rp463.500
Be First to Comment