Pauh Kamba- Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi atau yang lebih dikenal SATPAS Polres Padang Pariaman kini tengah mempersiapkan untuk Wilayah Bebas Korupsi (WBK) melalui perbaikan sarana dan prasarana, regulasi pelayanan dn inovasi publik.
Hal ini dilaksanakan mengingat pelayanan prima pihak kepolisian khusus nya Satlantas Polres Padang Pariaman kepada masyarakat.
Disamping itu perubahan didalam ruangan Satpas pun terus di lakukan Satlantas Polres Padang Pariaman seperti pemasangan CCTV di setiap ruangan, tempat ibu menyusui, ruang bermain anak dan tempat ibadah.
Kasat Lantas Polres Padang Pariaman Akp Asep Wahyudi SIK MSi mengatakan pihaknya berupaya <span;>meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperbaiki indeks pelayanan publik. Mencakup komponen standar pelayanan, maklumat pelayanan, survei kepuasan masyarakat, kompetensi, kelayakan ruang parkir, kelayakan ruang tunggu pelayanan, kelayakan bagi pengguna berkebutuhan khusus, melengkapi sarana penunjang front office, media konsultasi, pengaduan, dan inovasi.<span;>
<span;>Selain itu <span;>Pada pelayanan SIM standar dan mekanisme pelayanan SIM dimulai dari menerima dan memeriksa dari pemohon. Persyaratannya harus membawa KTP, berumur minimal 17 tahun, mengisi formulir yang disediakan, tes kesehatan jasmani dan rohani, berpakaian rapi dan bercelana panjang.
“Semoga dengan program WBK ini masyarakat dapat menikmati pelayanan prima dari kepolisian dan jangan lupa selalu mematuhi protokol kesehatan”, ungkap Akp Asep.
Be First to Comment