Press "Enter" to skip to content

Cabuli pelajar SMP, seorang pria di Padang Pariaman ditangkap polisi

Padang Pariaman – Tim Gagak Hitam Satreskrim Polres Padang Pariaman telah mengamankan seorang pria berinisial Y (53) yang mencabuli seorang pelajar SMP,
Selasa (22-02-2021).

Menurut informasi yang diperoleh tersangka melakukan aksi bejatnya tersebut dengan cara mengajak korban R pergi memancing hingga larut malam di Ujung Tanjung Nagari Sungai Pinang Kenagarian Kasang kecamatan Batang Anai Kab. Padang Pariaman.

Sesampai di tempat pemancingan tersangka menyuruh korban untuk meminum tuak tetapi korban menolak dan korban pun tertidur. Pada saat tertidur tersangka melancarkan aksinya dengan memegang mengulum kemaluan korban sehingga membuat korban terbangun. Korban pun menolak tetapi tersangka memaksa.
Setelah itu korban dan pihak keluarga tidak menerima dan melaporkan ke SPKT Polres Padang Pariaman.

Kasat reskrim Polres  Padang Pariaman Akp Ardiansyah Rolindo Sik mengatakan mendengar laporan dari korban, pihak keluarga pun terkejut dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke pelayanan Polres.

Atas laporan tersebut Tim Gagak Hitam langsung bergerak cepat dan menangkap tersangka Y.
“Pelaku sudah kita amankan di mapolres Padang Pariaman atas dugaan perbuatan yang dia lakukan kepada korban,” ucap Akp Rolindo
Pelaku Y berhasil di tangkap dirumah saudara angkatnya di  Jl. Tugu Tabuik No. 45 Kelurahan Pasir Kecamatan Pariaman Tengah Kota Pariaman.
Pengakuan tersangka Y  bahwa dia telah melakukan perbuatan bejatnya itu sebanyak kurang lebih ke 30 (tiga puluh) orang anak usia SMP.

Pelaku melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan saat ini pelaku telah kami amankan untuk kepentingan penyidikan,”, pungkas Akp Rolindo.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.