Press "Enter" to skip to content

Tim Gagak Hitam Satreskrim Polres Padang Pariaman tangkap pelaku cabul di bawah umur

Padang Pariaman – Akibat lemah nya pengawasan Orang tua terhadap anak, berakibat Fatal bagi Pergaulan Anak itu sendiri, bermula dari hubungan korban dengan tersangka menjalin hubungan pacaran, setelah berpacaran tersangka meminta korban untuk foto bugil, setelah tersangka mendapatkan foto bugil korban, tersangka meminta untuk melakukan persetubuhan, dimana apabila korban menolak untuk melakukan persetubuhan maka foto bugilnya akan disebarkan melalui sosial media, sehingga korban pasrah saat di ajak melakukan perbuatan persetubuhan badan.

Kanit Opsnal Reskkrim Polres Padang Pariaman Tim Gagak Hitam AIPDA Hendri Haryono yang Akrab di Panggil Hen Mob Menerangkan
Berdasarkan bukti pemulaan yang cukup telah dilakukan upaya paksa/penangkapan terhadap Tersangka dalam perkara Persetubuhan terhadap Anak, kejadian pada hari Selasa tanggal 15 September 2020.

“Waktu dan tempat Penangkapan di Lokasi Jalan Raya Bangkinang Riau Prov Riau padaJumat 19/02/ 2021 sekira pukul 14.00 Wib, dimana Tersangka dalam Perkara tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak”.Ungkap Hen Mon

Sesuai dengan laporan polisi nomor: LP/108/IX/2020/Polres tanggal 17 September 2020. Tersangka atas nama inisial RZ 31 tahun seorang Sopir yang berdomisili di Korong Kampuang Pondok Nagari Pasia Laweh Kec.Lubuk Alung Kab.Padang Pariaman.Kata nya.

dari hasil penyelidikan tersangka diketahui sedang bekerja di daerah Provinsi Riau, selanjut dilakukan penangkapan, kepada tersangka oleh Tim gagak hitam Sat Reskrim Polres Padang Pariaman dan langsung mengamankan Tersangka yang selanjutnya membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Padang Pariaman untuk dilakukan pemeriksaan dan Penyidikan lebih Lanjut.Tutup Hen Mob.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.