Press "Enter" to skip to content

Komjen Gatot Edy : Polri Siap Tindak Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan

Jakarta. Polri mulai berencana melakukan tindakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan. Upaya ini dilakukan sebagai upaya memutus rantai penularan COVID-19.

Komjen Gatot Wakapolri Eddy Pramono menjelaskan polisi telah melaksanakan Operasi Yustisi untuk melaksanakan protokol protokol COVID-19. Namun, jika memang operasi itu belum efektif, polisi akan menerapkan hukum sesuai ketentuan UU.
“Kalau tindakan-tindakan dalam Operasi Yustisi seperti memberlakukan denda, kerja sosial, administrasi, pencabutan izin memang belum optimal dan belum mampu menguranginya, nanti kita akan mengambil langkah yang lebih tegas yaitu menggunakan UU. Apabila sudah kita ingatkan beberapa kali tidak mau dan tetap pelanggaran, penerapan UU mau tidak mau, suka tidak suka akan kita lakukan, walaupun kita paham bahwa penegakan ini adalah ultimum remedium, “kata Gatot dalam diskusi Kelompok Studi Demokrasi Indonesia (KSDI) bertajuk ‘Evaluasi 6 Bulan dan Proyeksi 1 Tahun Penanganan COVID- 19 di Indonesia ‘, Sabtu (12/9/2020).

Gatot menyatakan telah berkoordinasi dengan pemerintah dalam hal ini Menko Polhukam Mahfud Md terkait penegakan hukum pelanggar protokol COVID-19.
“Tapi untuk mengurangi penularan ini kami harus lakukan untuk itu dan kita laporkan ke Kapolri untuk ini dan dia sudah menyampaikan dan sudah lapor ke Menko Polhukam untuk melakukan ini secara tegas dalam melakukan penegakan hukum atau pendisiplinan masyarakat,” ucap Gatot.

“Langkah pertama adalah pendisiplinan dengan penegakan Perda, tapi itu memang belum mampu masyarakat atau siapa saja yang memang melanggar aturan UU yang ada kita akan menggunakan UU yang ada. Mudah-mudahan ini akan memberikan salah satu solusi yang dapat mengurangi penyebaran COVID-19 , “tambahnya.
Gatot menyebut, ada beberapa UU yang bisa digunakan bagi warga yang tidak protokol protokol COVID-19. Wakapolri menyebut, kepolisian sudah mulai menerapkan penegakan hukum ini.
“Banyak UU yang bisa digunakan seperti pasal-pasal dari KUHP UU pasal 212, 216, 218, UU karantina kesehatan, wabah penyakit, dan sebagainya. Kalau itu memang harus kita terapkan, kita akan terapkan, kita akan lebih tegas dalam penindakan hukum dan kita sudah melakukan itu, “ujar Gatot.

Di samping penegakan hukum, polisi juga mendorong adanya penegakan protokol protokol COVID-19 berbasis komunitas. Diharapkan, hal ini bisa mengurangi penyebaran Corona yang menimbulkan klaster-klaster dari perkantoran hingga pasar.

“Kita terus akan melakukan secara masif membantu kesadaran kolektif melalui komunitas di mana pimpinan-pimpinannya, baik formal maupun informal, nanti menjadi agen-agen yang menjadi contoh dan tauladan yang memberikan disiplin kepada komunitasnya yang terhindar dari penyebaran COVID-19,” jelas Gatot.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.