JAKARTA – Bareskrim Polri menyatakan empati orang tersangka kemungkinan dugaan nama buronan Djoko Tjandra di red notice.
Keempat tersangka itu rinciannya dua orang yang diduga sebagai pemberi hadiah atau janji, dan dua lainnya yang diduga sebagai penerima.
Dua orang yang diduga menerima hadiah atau janji yang terkait. Djoko Tjandra adalah Brigjen PU dan Irjen NB.
“Penerima saudara PU kita tetapkan tersangka, kedua adalah penerima NB,” ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono saat jumpa pers di Jakarta, Jumat (14/8/2020).
Sedangkan pemberi hadiah atau janji pada kasus itu yakni Djoko Tjandra sendiri dan seorang lainnya berinisial TS.
“Pelaku pemberi kita definisi tersangka saudara JST, dan kedua TS,” jelas Argo.
Penetapan tersangka ini diambil setelah Polri beserta aparat penegak hukum lainnya melakukan gelar perkara dan saksi-saksi.
Be First to Comment