Padang Pariaman-Tim Galang Basi Sat Resnarkoba Polres Padang Pariaman berhasil menangkap dua warga Padang Pariaman yang Diduga kerap bertransaksi narkotika jenis ganja. Mereka berinisial MIK 22 tahun dan INA 22 tahun, Rabu (15/7).
Kedua pria itu ditangkap polisi di kawasan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman.
Kasat Resnarkoba Polres Padang Pariaman Iptu Edi Harto SH menyampaikan “Mereka kami bekuk saat sedang duduk di pondok” ujarnya.
“Benar, keduanya kami tangkap karena berdasarkan laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas yang mencurigakan dari pelaku,” ungkapnya.
Iptu Edi mengatakan, keduanya diketahui sering bertransaksi di sebuah bangunan berupa pondok yang terletak di tengah sawah di Nagari Balah Hilir, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman.
“Mereka kami bekuk saat sedang duduk di pondok itu. Saat kami tangkap, pelaku MIK sempat berupaya menghilangkan barang bukti berupa ganja kering dan satu pak kertas vapir ke samping bangunan, tapi upaya mereka sia-sia karena berhasil kami temukan,” katanya.
Dari hasil interogasi, polisi menemukan lagi barang bukti lain berupa satu buah kantong plastik warna hitam yang terselip di balik seng yang berada di belakang rumah kosong. Kantong itu berisi sembilan paket kecil ganja yang dibungkus dengan plastik warna bening dan satu unit gunting warna hitam.
“Barang bukti hasil pengembangan itu kami dapat hasil pengakuan pelaku MIK dari rekannya INA yang juga kami tangkap di waktu bersamaan,” tandasnya.
Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan di bawa mako Polres Padang Pariaman guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun. Dan denda minimal 1 milliar dan paling banyak 10 milliar” tutupnya.
Be First to Comment