Press "Enter" to skip to content

Hendak kabur saat di tangkap, begal ini akhir nya diringkus polisi.

Padang Pariaman-Tim Gagak Hitam Sat Reskrim Polres Padang Pariaman telah berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (begal) di Banda Luruih Aia Pacah Kec. Kuranji Kota Padang, Senin (13/7).

Dalam aksinya, pelaku ini secara brutal dan sadis melakukan aksinya kepada korban

Kapolres Padang Pariaman AKBP Dian Nugraha HBWPS SH SIK melalui Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman AKP Abdul Qadir Jailani SIK membenarkan adanya penangkapan pelaku begal di wilayah hukum Polres Padang Pariaman.

“Pelaku ditangkap berdasarkan LP 22/VII/2020/polsek tanggal 10 Juni 2020”, ucap Akp Abdul Qadir Jailani SIK

Pelaku melancarkan aksinya dengan meminta korban untuk menemani nya ke ketaping tetapi pelaku tidak mau berhenti dan korban malah dibawa ke daerah tandikek. Sesampai disana korban ditusuk sebanyak 3 kali dan tubuh nya di pukul oleh pelaku sampai tidak sadarkan diri.

“Setelah kejadian itu, pelaku membawa kabur 1 unit motor korban, 2 buah handphone dan uang sebesar Rp 350.000 rupiah”, ujar Akp Abdul Qadir Jailani SIK.

Mendapati laporan tersebut, tim Gagak Hitam langsung melakukan penyelidikan dan mendapati informasi bahwa pelaku berada di rumah mertua nya di Aia Pacah Kec. Kuranji Kota Padang.

Setelah itu petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Sempat terjadi aksi kejar kejaran lantaran pelaku yang berusaha kabur tapi tindakan tegas terukur yang dilakukan oleh petugas akhir nya pelaku bisa di amankan.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa 1 unit handpohone dan 1 buah pisau belati. Kemudian berdasarkan keterangan pelaku, motor hasil curian telah ia jual kepada seorang pemuda berinisial EB. Setelah itu petugas juga berhasil menangkap EB di lapai kec. Nanggalo kota padang.

Hasil introgasi pelaku EB mengatakan motor tersebut juga sudah di jual kepada sdr abang yang masih dalam pengejaran petugas.

“Pelaku beserta barang bukti di bawa ke Mapolres Padang Pariaman untuk di mintai keterangan lebih lanjut. Untuk pelaku dikenakan pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara”, tandas Akp Abdul Qadir Jailani SIK

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.