Press "Enter" to skip to content

Polres Padang pariaman siap melaksanakan pengawasan dan penegakan disiplin protokol kesehatan pasca dicabutnya maklumat Kapolri

Padang Pariaman – Pasca Dicabutnya Maklumat kapolri nomor : MAK/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang Kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19 sejak dikeluarkan Surat Telegram dari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan nomor: STR/364/VI/OPS.2./2020. Tanggal 25 juni 2020, Polres padang Pariaman dan jajaranya tetap akan melakukan pengawasan dan penegakkan displin Protokol Kesehatan dalam aktifitas sehari-hari.

Hal ini disampaikan Kapolres Padang Pariaman, Akbp Dian Nugraha, HBWPS SH., SIK,

” Ya, Meski Maklumat Kapolri Tidak berlaku, Pihaknya akan tetap melakukan pengawasan dan penegakan displin protokol kesehatan di era newnormal,” kata Kapolres saat dikonfirmasi, Sabtu (27/6/2020).

Dikatakan Kapolres, Pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi serta bekerjasama dengan Tim Gugus Tugas untuk memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat terkait covid19.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.