Press "Enter" to skip to content

Narkoba di Padang Pariaman : Polisi Tangkap Pengedar Sabu

Padang pariaman – Tim Galang Basi satresnarkoba Polres Padang Pariaman telah menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu yang dipimpin langsung oleh Kasatnarkoba Polres Padang Pariaman IPTU Edi Harto SH yang berinisial JW di rumah nya jalan korong pasa karambia Nag. Guguak kec. 2×11 kayu tanam kab. Padang pariaman.

“Dari tangan tersangka polisi mengamankan 9 paket kecil narkotika jenis sabu yang terbungkus dalam plastik warna bening”, ujar Kapolres Padang Pariaman AKBP Dian Nugraha HBWPS SH SIK diruangan nya. (10/6)

Kapolres Padang Pariaman melalui Kasatresnaroba Padang Pariaman IPTU Edi Harto SH mengatakan yang bersangkutan diringkus di kediaman nya di jalan korong pasa karambia Nag. Guguak kec. 2×11 kayu tanam kab. Padang pariaman berdasarkan informasi yang diberikan masyarakat.

“Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan kemudian berhasil menangkap tersangka JW” kata Edi Harto.

Dari penangkapan tersebut juga disita satu unit timbangan digital warna hitam berukuran besar, satu buah plastik klip warna bening, dua helai kertas bukti transferan atm merk bank BRI, satu buah handphone merek samsung, satu buah gunting warna hitam dan satu unit motor satria FU.

Kepada petugas pelaku mengaku mendapat sabu-sabu tersebut dari seseorang yang tinggal di padang dan tidak diketahui alamat lengkapnya,” ujar dia.

Selanjutnya, tersangka JW berikut barang bukti dibawa ke kantor Polres Padang Pariaman untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. “Untuk hukuman pelaku di ancam dalam UU No. 35 tahun 2009 pasal 114 dengan pidana penjara paling singkat Lima tahun dan maksimal dua puluh tahun”, tambah edi harto.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.