Press "Enter" to skip to content

Satresnarkoba Polres Padang Pariaman Melakukan Penyuluhan Tindak Pidana Narkoba

Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Pariaman melaksanakan Penyuluhan Tindak Pidana Narkoba dengan Tema Sosialisasi tentang bahaya narkoba terhadap jasa ekspedisi dan jasa angkutan pengiriman barang di wilayah hukum Polres Padang Pariaman. Rabu (19/2) sekira 10.00 Wib bertempat di Aula Polres Padang Pariaman

Penyuluhan tersebut di pimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Padang Pariaman Iptu Edi Harto, S.H dan juga didampingi oleh Kasubbag Hukum Polres Padang Pariaman Iptu Hepi Kusnadi S.E serta tamu undangan dari Jasa Ekspedisi dan Jasa Angkutan Pengiriman Barang , terdiri dari JNE, J&T, TIKI dan Travel yang berada diwilayah hukum Polres Padang Pariaman berjumlah 15 Orang

Kasat Resnarkoba Polres Padang Pariaman meyampaikan beberapa hal

  1. SOP dalam pengiriman
  2. Meminta kepada seluruh agen dari jasa ekspedisi dan jasa angkutan pengiriman barang supaya lebih teliti dalam menerima barang yang akan dikirim dengan mengetahui apa isi dari paket tsb dan identitas lengkap dari pengirim
  1. Meminta kepada seluruh agen dari jasa ekspedisi dan jasa angkutan pengiriman barang memasang CCTV Full HD di kantor ekspedisi

Dari penjelasan dan arahan dari Kasat Resnarkoba kepada Jasa Ekspedisi dan Jasa Angkutan Pengiriman BarangĀ  diperoleh kesepakatan :

  1. Membuat inovasi dengan membuat di kertas dan di tempel di dinding SOP yang harus di penuhi oleh si pengirim diantaranya dengan memberikan identitas yang jelas (KTP, SIM, KK)
  2. Memasang CCTV Full HD di kantor ekspedisi dan loket jasa angkutan pengiriman barang
  3. Meneliiti setiap paket yang akan di kirim dan jika paket tersebut dicurigai pihak agen akan menghubungi pihak Kepolisian (Satresnarkoba Polres Padang Pariaman)
  4. Untuk jasa angkutan pengiriman barang, menerima paket hanya dibolehkan di loket.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.