Jajaran Satuan Resnarkoba Polres Padang Pariaman berhasil menangkap seorang pemuda yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu.
SB (50) warga jorong toboh ampalu nagari lareh nan panjang Kec. VII Koto Sungai Sarik Kab. Padang Pariaman, ditangkap petugas ditepi jalan dekat ladang jagung korong limau antu nagari balah aie Kec. VII Koto Sungai Sarik Kab. Padang Pariaman, Rabu (12/2) sekitar pukul 16.00 WIB.
Dalam penangkapan itu, polisi berhasil menyita barang bukti 7 (tujuh) paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan sedotan warna bening. 1 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas timah warna silver..
Selain itu, dari SB juga diamankan 4 (empat) plastik klip warna bening ukuran menengah, 2(dua) helai kertas papir warna putih, 1(satu) lembar plastik warna hitam, 1(satu) unit handphone merk HAMMER warna putih dan uang sebanyak Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
Penangkapan dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Padang Pariaman IPTU Edi Harto, SH dan Kanit Opsnal Aipda Rahman Maulana bersama anggota opsnal Satnarkoba lainnya. Berawal informasi dari masyarakat bahwa sdr SB sering melakukan transaksi narkotika dikorong limau antu nagari balah aie kec. VII koto sungai sarik kab. Padang Pariaman pada hari rabu tanggal 12 februari 2020 tim opsnal satresnarkoba polres padang Pariaman mendapat informasi bahwa sdr SB berada di ladang nya di korong limau antu nagari balah aie kec. VII koto sungai sarik kab. Padang Pariaman tepat jam 16.00 wib tim opsnal mengamankan sdr SB selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh wali korong dan warga setempat ditemukan 1 (satu) lilitan plastik warna hitam yang berisikan 4(empat) plastik klip warna bening, dan 7(tujuh) paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan sedotan warna bening, kemudian dilakukan penggeledahan dirumah tsk SAMSUL BAHRI alias ANTON dikorong toboh nagari lareh nan panjang kec. VII koto sungai sarik kab. Padang Pariaman di temukan 1(satu ) paket kecil diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas timah warna silver di atas meja didalam kamar tsk SB yang disaksikan oleh wali korong setempat.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Padang Pariaman guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.(*)
Be First to Comment