Press "Enter" to skip to content

Tim Gagak Hitam Polres Padang Pariaman mengamankan empat orang diduga pelaku eksploitasi anak dibawah umur.

Kepolisian Resor Padang Pariaman berhasil mengamankan empat orang yang diduga sebagai pelaku Eksploitasi Anak dibawah umur di Korong Padang Kandang Pulau Air Padang Biktungga Kecamatan Nan sabaris Kabupaten Padang Pariaman.

Kasus yang dialami korban C (13) warga Lubuk Kilangan Kota Padang ini terjadi hari Sabtu dan Minggu tanggal 7, 8 Februari 2020 di daerah Kabupaten Padang Pariaman.

“Iya benar, jajaran Satuan Reskrim berhasil mengamankan empat orang yang diduga sebagai pelaku terkait kasus perdagangan anak dibawah umur”, ujar Kapolres Padang Pariaman AKBP Zamroni melalui Kasubbag Humas AKP Emel S.

“Penangkapan ini dilakukan terkait Laporan Polisi: LP/24/B/II/SPKT/Polres, tanggal 9 Februari 2020 atas nama Korban inisial C (13)”, imbuh Kasubbag humas.

“Dua dari empat pelaku merupakan pasangan suami istri yang pertama sekali melakukan perdagangan terhadap anak dibawah umur ini”, tegas AKP Emel.

Keempat pelaku masing-masing berinisial SH (32) berperan sebagai pembeli, kedua berinisial I (23) yang berperan sebagai penjual (ekploitasi), ketiga berinisial AY (20) yang merupakan istri pelaku I (23) berperan sebagai membantu ekploitasi tersebut dan keempat berinisial Z (47) berperan sebagai pembeli kedua.

Kasubbag humas menambahkan, adapun kronologisnya diawali hari Jumat tanggal 7 Februari 2020 sekitar pukul 21.00 Wib pelaku selaku mucikari atas nama I (23) menawarkan korban kepada pelaku atas nama SH (32) dengan kesepakatan harga sebesar Rp.200.000 dengan perjanjian korban dibawa selama dua jam, lalu kesepakatan tersebut disepakati oleh pelaku SH (32).

Atas kesepakatan itu, selanjutnya pelaku I (23) bersama dengan istrinya AY (20) menjemput korban kerumah kontrakannya yang berada d Lubuk Alung, selanjutnya sekitar pukul 24.00 Wib pelaku I dan AY mengantarkan korban ke pelaku SH ke tempat yang telah disepakati yaitunya di salah satu kedai nasi goreng yang berada di daerah Sintuak. lalu sekitar pukul 01.00 Wib pelaku SH kembali mengembalikan korban kepada pelaku I dan AY.

Tidak sampai disitu, Perbuatan tersebut kembali dilakukan pelaku I dan AY yaitu hari Sabtu tanggal 8 Februari 2020 sekitar pukul 22.00 wib dimana pelaku I dan AY kembali menawarkan korban kepada pelaku Z (47) dengan penawaran sebesar Rp.200.000 namun disanggupi pelaku Z sebesar Rp.150.000 yang selanjutnya pelaku I dan AY kembali mengantarkan korban kepada pelaku Z yang bertempat di Korong Kapalo Koto Nagari Kapalo Koto Kec. Nan Sabaris Kab. Padang Pariaman.

Atas kesepakatan tersebut, pelaku Z (47) telah memberikan uang sebesar Rp.150.000 kepada pelaku AY yang merupakan istri AY dengan perjanjian korban dibawa selama dua jam.

Atas penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita Barang Bukti berupa Uang sebesar Rp.110.000, satu unit sepeda motor beserta STNK, Satu unit mobil beserta STNK (yang digunakan pelaku untuk membawa korban).

Saat ini keempat pelaku dan barang bukti diamankan dikantor Polres Padang Pariaman untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.(*)

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.